Badan usaha adalah
suatu kesatuan organisasi dan ekonomis yang mempunyai tujuan untuk
memperoleh laba atau keuntungan dan memberikan layanan pada masyarakat.
Atau definisi lain dari badan usaha yaitu merupakan kesatuan yuridis,
teknis dan ekonomis yang mempunyai tujuan untuk mencari laba atau
keuntungan.
Bagi mereka yang belum mengetahui apa
itu badan usaha, pasti mereka sering menyamakan badan usaha dengan
perusahaan, walaupun kenyataanya sangatlah berbeda. Perbedaan utamanya
badan usaha merupakan suatu lembaga, sedangkan perusahaan merupakan
tempat dimana badan usaha tersebut mengelola berbagai macam faktor
produksi.
Di Indonesia, badan usaha terdiri dari:
1) Koperasi
Koperasi adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama. Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Kemungkinan koperasi untuk memperoleh keunggulan komparatif dari perusahaan lain cukup besar mengingat koperasi mempunyai potensi kelebihan antara lain pada skala ekonomi, aktivitas yang nyata, faktor-faktor precuniary, dan lain-lain.
Tugas utama kewirausahaan koperasi adalah mengambil prakarsa inovatif, artinya berusaha mencari, menemukan, dan memanfaatkan peluang yang ada demi kepentingan bersama. Kewirausahaan dalam koperasi dapat dilakukan oleh anggota, manajer birokrat yang berperan dalam pembangunan koperasi dan katalis, yaitu orang yang peduli terhadap pengembangan koperasi.
Pengurus koperasi dipilih dari kalangan dan oleh anggota dalam suatu rapat anggota. Ada kalanya rapat anggota tersebut tidak berhasil memilih seluruh anggota Pengurus dari kalangan anggota sendiri. Hal demikian umpamanya terjadi jika calon-calon yang berasal dari kalangan-kalangan anggota sendiri tidak memiliki kesanggupan yang diperlukan untuk memimpin koperasi yang bersangkutan, sedangkan ternyata bahwa yang dapat memenuhi syarat-syarat ialah mereka yang bukan anggota atau belum anggota koperasi (mungkin sudah turut dilayani oleh koperasi akan tetapi resminya belum meminta menjadi anggota).
2) BUMN (Badan Usaha Milik Negara)
BUMN yaitu badan usaha yang semua modalnya ataupun sebagaian modalnya dimiliki oleh pemerintah dan status pegawai yang bekerja di BUMN adalah pegawai negeri. BUMN saat ini ada 3 (tiga) macam, diantaranya yaitu:
Perjan
Perjan yaitu bentuk BUMN yang semua modalnya dimiliki oleh pemerintah. Badan usaha ini berorientasi pada pelayanan masyarakat. Karena selalu mengalami kerugian sekarang ini sudah tidak ada lagi perusahaan BUMN yang memakai model Perjan, sebab besarnya biaya yang digunakan untuk memelihara perjan tersebut. Contoh Perjan misalnya seperti: PJKA yang sekarang sudah berganti menjadi PT. KAI (PT Kereta Api Indonesia).
Perum
Perum yaitu Perjan yang sudah diubah. Sama seperti Perjan, Perum dikelolah oleh pemerintah dengan status pegawainya yaitu pegawai negeri. Akan tetapi perusahaan ini masih mengalami kerugian meskipun status Perja telah diubah menjadi Perum. Sehingga pemerintah harus menjual sebagian sahamnya kepada publik dan statusnya berubah menjadi Persero.
Persero
Persero yaitu badan usaha yang dikelola oleh pemerintah atau negara. Sangat berbeda dengan Perjan maupun Perum, tujuan dari Persero adalah untuk mencari keuntungan dan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat sehingga Persero tidak akan mengalami kerugian. Biaya untuk mendirikan persero sebagian atau seluruhnya berasal dari kekayaan negara dan pemimpin Persero disebut dengan Direksi, serta pegawai yang bekerja berstatus sebagai pegawai swasta. Perusahaan ini tidak mendapatkan fasilitas dari negara Dan badan usaha Persero ditulis dengan PT (Nama dari perusahaan).
Beberapa contoh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) saat ini, misalnya seperti: PT Jasa Raharja, PT Telekomunikasi Indonesia, PT Bank Negara Indonesia, PT Bank Rakyat Indonesia dan lain-lain.
Beberapa contoh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) saat ini, misalnya seperti: PT Jasa Raharja, PT Telekomunikasi Indonesia, PT Bank Negara Indonesia, PT Bank Rakyat Indonesia dan lain-lain.
3) BUMS (Badan Usaha Milik Swasta)
BUMS yaitu badan usaha yang dimodali maupun didirikan oleh seseorang
ataupun kelompok swasta. Macam-macam BUMS yang diantaranya sebagai
berikut ini:
Firma (Fa)
Firma yaitu suatu Badan Usaha yang didirikan oleh 2 (dua) orang atau
lebih, yang dimana setiap anggotanya mempunyai tanggung jawab penuh
terhadap perusahaan. Untuk mendirikan firma dilakukan dengan cara
membuat akta perjanjian dihadapan Notaris. Yang dimana perjanjian itu
memuat nama dari pendiri Firma, cara membagi-bagi keuntungan yang
diperoleh, serta waktu dimulai maupun diakhirinya perjanjian tersebut.
CV (Commanditaire vennotschap) atau Persekutuan Komanditer
CV merupakan badan usaha yang didirikan olah 2 (dua) sekutu orang
ataupun lebih, yang dimana sebagian merupakan sekutu aktif dan sebagian
lainnya lagi merupakan sekutu pasif. Sekutu aktif yaitu mereka yang
menyertakan modal sekaligus menjalankan usahanya sedangkan sekutu pasif
yaitu mereka yang menyertakan modal dalam usaha tersebut. Sekutu aktif
mempunyai tanggung jawab penuh terhadap semua kekayaan dan terhadap
utang perusahaan, sedangkan sekutu pasif hanya mempunyai tanggung jawab
terhadap modal yang diberikan.
PT (Perseroan Terbatas)
PT merupakan badan usaha yang modalnya
terbagi atas saham-saham, tanggung jawabnya terhadap perusahaan bagi
para pemiliknya hanya sebatas sebesar saham yang dimiliki. Saat ini ada 2
(dua) macam PT yaitu PT Tertutup dan PT terbuka. Yang dimaksud dengan
PT tertutup adalah PT yang dimana pemegang sahamnya terbatas hanya
dikalangan tertentu saja seperti misalnya hanya di kalangan keluarga,
sedangkan yang dimaksud dengan PT terbuka adalah PT yang saham-sahamnya
dijual kepada publik atau umum.
Beberapa contoh Badan Usaha Milik Swasta
(BUMS) saat ini, misalnya seperti: PT Pupuk Kaltim, PT Union Metal, PT
Djarum, PT Holcim, PT Karakatau Steel dan lain-lain.
Sumber:
No comments:
Post a Comment