Pages

Saturday, November 7, 2015

Peraturan Pendirian Usaha dibidang IT

Dalam mendirikan suatu badan usaha atau bisnis khusunya di bidang IT,  kita harus mengetahui bagaimana proses atau tahap untuk melakukan atau membangun sebuah bisnis khususnya di bidang IT.

A. Pengertian Badan Usaha

Badan Usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan. Badan Usaha seringkali disamakan dengan perusahaan, walaupun pada kenyataannya berbeda. Perbedaan utamanya, Badan Usaha adalah lembaga sementara perusahaan adalah tempat dimana Badan Usaha itu mengelola faktor-faktor produksi.

Pada umumnya yang bidang bisnis yang sering dimasuki oleh seorang pebisnis baru dalam bidang IT adalah:

- Perusahaan pengembangan perangkat lunak aplikasi (software house).
- Konsultan Implementasi Teknologi Informasi baik itu implementasi hardware maupun
implementasi software.
- Distributor dari produk-produk IT, baik hardware ataupun software.
- Training dan pendidikan bidang IT.

Dari keempat bidang ini, muncul berbagai varians dari bisnis IT yang biasanya merupakan bentuk spesialisasi dari keempat bidang usaha tersebut.

B. Hal-hal yang harus diperhatikan dalam pendirian Badan usaha


Dalam membentuk sebuah badan usaha, ada beberapa hal yang harus diperhatikan, diantaranya adalah:
1. Modal yang di miliki
2. Dokumen perizinan
3. Para pemegang saham
4. Tujuan usaha
5. Jenis usaha

C. Prosedur pendirian Badan Usaha

1. Tahapan pengurusan izin pendirian

Bagi badan usaha skala besar hal ini menjadi prinsip yang paling penting demi kemajuan dan pengakuan atas perusahaan yang bersangkutan. Hasil akhir pada tahapan ini adalah sebuah izin prinsip yang dikenal dengan Letter of Intent yang dapat berupa izin sementara, izin tetap hingga izin perluasan.
Untuk beerapa jenis badan usaha lainnya misalnya, sole distributor dari sebuah merek dagang, Letter of Intent akan memberi turunan berupa Letter of Appointment sebagai bentuk surat perjanjian keagenan yang merupakan izin perluasan jika perusahaan ini memberi kesempatan pada perusahaan lain untuk mendistribusikan barang yang diproduksi.

Berikut ini adalah dokumen yang diperlukan pada tahapan ini :
• Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
• Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
• Bukti diri

Serta perizinan yang perlu dipenuhi dalam badan usaha tersebut yaitu :
• Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
• Surat Izin Usaha Industri (SIUI)

2. Tahapan pengesahan menjadi badan hukum

Tidak semua badan usaha harus berbadan hukum. Akan tetapi setiap badan usaha yang memang dimaksudkan untuk ekspansi atau berkembang menjadi berskala besar maka hal yang harus dilakukan untuk mendapatkan izin atas kegiatan yang dilakukannya tidak boleh mengabaikan hukum yang berlaku.
Izin yang mengikat suatu bentuk badan usaha tertentu di Indonesia memang terdapat lebih dari satu macam. Adapun pengakuan badan hukum bisa didasarkan pada Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD), hingga Undang-Undang Penanaman Modal Asing ( UU PMA ).

3. Tahapan penggolongan menurut bidang yang dijalani

Badan usaha dikelompokkan kedalam berbagai jenis berdasarkan jenis bidang kegiatan yang dijalani. Berkaitan dengan bidang tersebut, maka setiap pengurusan izin disesuaikan dengan departemen yang membawahinya seperti kehutanan, pertambangan, perdagangan, pertanian dsb.

4. Tahapan mendapatkan pengakuan, pengesahan dan izin dari departemen lain

Departemen tertentu yang berhubungan langsung dengan jenis kegiatan badan usaha akan mengeluarkan izin. Namun diluar itu, badan usaha juga harus mendapatkan izin dari departemen lain yang pada nantinya akan bersinggungan dengan operasional badan usaha misalnya Departemen Perdagangan mengeluarkan izin pendirian industri yaitu berupa SIUP.

Sumber:

blogger templatesRead more...

Prosedur Pendirian Badan Usaha

Alasan mendirikan Badan Usaha

  1. Untuk Hidup
  2. Bebas dan tidak terikat
  3. Dorongan Sosial
  4. Mendapat Kekuasaan 
  5. Melanjutkan Usaha Orang Tua

Faktor-faktor yang Harus Dihadapi Dalam Pendirian Badan Usaha

  1. Barang dan Jasa yang akan dijual
  2. Pemasaran barang dan jasa
  3. Penentuan harga
  4. Pembelian
  5. Kebutuhan Tenaga Kerja
  6. Organisasi intern 
  7. Pembelanjaan
  8. Jenis badan usaha yang akan dipilih, dll

Badan Hukum Sebuah Perusahaan

  • Sebuah Usaha yang dilindungi oleh hukum dan perundang-undangan yang berlaku pada suatu Negara
  • Memiliki hak dan kewajiban kepada Negara

Proses Pendirian Badan Usaha

  • Mengadakan rapat umum pemegang saham
  • Dibuatkan akte notaris (nama-nama pendiri, komisaris, direksi, bidang usaha, tujuan
    perusahaan didirikan)
  • Didaftarkan di pengadilan negeri (dokumen : izin domisili, surat tanda daftar
    perusahaan (TDP), NPWP, bukti diri (identitas pribadi) pendiri)
  • Diberitahukan dalam lembaran negara (legalitas dari Kementerian Kehakiman)

Contoh: Prosedur Pendirian CV

Berdasarkan ketentuan perundang-undangan, CV diatur dalam Pasal 16 s.d. 35 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) sebagaimana juga proses pendirian firma, dan pada prakteknya di Indonesia telah menjadi suatu kebiasaan bahwa setiap orang yang hendak mendirikan CV, dibuat dalam Akta Notaris (Otentik), dan didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri (PN) yang berwenang, serta kemudian diumumkan dalam Tambahan Berita Negara R.I
Oleh karena terdapatnya kesamaan dalam pendirian tersebut, maka tahap-tahap pendirian CV adalah sebagai berikut :

1. Mempersiapkan ikhtisar isi resmi dari Akta Pendirian CV, yang meliputi :

  • Nama lengkap, pekerjaan & tempat tinggal para pendiri;
  • Penetapan nama CV;
  • Keterangan mengenai CV itu bersifat umum atau terbatas untuk menjalankan sebuah perusahaan cabang secara khusus (maksud dan tujuan);
  • Nama sekutu yang tidak berkuasa untuk menandatangani perjanjian atas nama persekutuan;
  • Saat mulai dan berlakunya CV;
  • Klausul-klausul penting lain yang berkaitan dengan pihak ketiga terhadap sekutu pendiri;
  • Pendaftaran akta pendirian ke PN harus diberi tanggal;
  • Pembentukan kas (uang) dari CV yang khusus disediakan bagi penagih dari pihak ketiga, yang jika sudah kosong berlakulah tanggung jawab sekutu secara pribadi untuk keseluruhan;
  • Pengeluaran satu atau beberapa sekutu dari wewenangnya untuk bertindak atas nama persekutuan.

2. Mendaftarkan akta pendiriannya kepada Panitera PN yang berwenang (Pasal 23 KUHD), dan yang didaftarkan hanyalah akta pendirian firma (atau CV) atau ihtisar resminya saja (Pasal 24 KUHD);
Dalam hal ini, CV tersebut didaftarakan pada tempat kedudukan/wilayah hukum CV, dengan membawa kelengkapan berupa Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama CV yang bersangkutan.

3. Para pendiri CV diwajibkan untuk mengumumkan ihtisar resmi akta pendiriannya dalamTambahan Berita Negara R.I. (Pasal 28 KUHD).

Berikut ini merupakan ringkasan dari Tahapan Keseluruhan Proses Pendirian CV, yaitu:
  • Tahap 1 : Pembuatan Akta Pendirian CV oleh Notaris;
  • Tahap 2 : Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP);
  • Tahap 3 : Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
  • Tahap 4 : Surat KeteranganTerdaftar Sebagai Wajib Pajak;
  • Tahap 5 : Pendaftaran ke Pengadilan Negeri;
  • Tahap 6 : SuratIzin Usaha Perdagangan (SIUP);
  • Tahap 7 : TandaDaftar Perusahaan (TDP).

Apabila dari pendiri dalam menjalankan usahanya berencana untuk ikut serta dalam suatu lelang/ tender yang dilakukan oleh instansi pemerintahan atau instansi lainnya, maka harus dilengkapi dengan dokumen legalitas lainnya, yaitu berupa :
  • Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak;
  • Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP);
  • Tanda Daftar Perseroan (khusus CV); dan
  • Keanggotaan pada Asosiasi dan Sertifikat Badan Usaha, serta Surat Ijin Usaha Jasa Konstruksi (jika diperlukan)
Sumber:  

blogger templatesRead more...

Jenis-Jenis Badan Usaha

Badan usaha adalah suatu kesatuan organisasi dan ekonomis yang mempunyai tujuan untuk memperoleh laba atau keuntungan dan memberikan layanan pada masyarakat. Atau definisi lain dari badan usaha yaitu merupakan kesatuan yuridis, teknis dan ekonomis yang mempunyai tujuan untuk mencari laba atau keuntungan.

Bagi mereka yang belum mengetahui apa itu badan usaha, pasti mereka sering menyamakan badan usaha dengan perusahaan, walaupun kenyataanya sangatlah berbeda. Perbedaan utamanya badan usaha merupakan suatu lembaga, sedangkan perusahaan merupakan tempat dimana badan usaha tersebut mengelola berbagai macam faktor produksi.

Di Indonesia, badan usaha terdiri dari:

1) Koperasi

Koperasi adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama. Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Kemungkinan koperasi untuk memperoleh keunggulan komparatif dari perusahaan lain cukup besar mengingat koperasi mempunyai potensi kelebihan antara lain pada skala ekonomi, aktivitas yang nyata, faktor-faktor precuniary, dan lain-lain.

Tugas utama kewirausahaan koperasi adalah mengambil prakarsa inovatif, artinya berusaha mencari, menemukan, dan memanfaatkan peluang yang ada demi kepentingan bersama. Kewirausahaan dalam koperasi dapat dilakukan oleh anggota, manajer birokrat yang berperan dalam pembangunan koperasi dan katalis, yaitu orang yang peduli terhadap pengembangan koperasi.

Pengurus koperasi dipilih dari kalangan dan oleh anggota dalam suatu rapat anggota. Ada kalanya rapat anggota tersebut tidak berhasil memilih seluruh anggota Pengurus dari kalangan anggota sendiri. Hal demikian umpamanya terjadi jika calon-calon yang berasal dari kalangan-kalangan anggota sendiri tidak memiliki kesanggupan yang diperlukan untuk memimpin koperasi yang bersangkutan, sedangkan ternyata bahwa yang dapat memenuhi syarat-syarat ialah mereka yang bukan anggota atau belum anggota koperasi (mungkin sudah turut dilayani oleh koperasi akan tetapi resminya belum meminta menjadi anggota).

2) BUMN (Badan Usaha Milik Negara)

BUMN yaitu badan usaha yang semua modalnya ataupun sebagaian modalnya dimiliki oleh pemerintah dan status pegawai yang bekerja di BUMN adalah pegawai negeri. BUMN saat ini ada 3 (tiga) macam, diantaranya yaitu:

Perjan

Perjan yaitu bentuk BUMN yang semua modalnya dimiliki oleh pemerintah. Badan usaha ini berorientasi pada pelayanan masyarakat. Karena selalu mengalami kerugian sekarang ini sudah tidak ada lagi perusahaan BUMN yang memakai model Perjan, sebab besarnya biaya yang digunakan untuk memelihara perjan tersebut. Contoh Perjan misalnya seperti: PJKA yang sekarang sudah berganti menjadi PT. KAI (PT Kereta Api Indonesia).

Perum

Perum yaitu Perjan yang sudah diubah. Sama seperti Perjan, Perum dikelolah oleh pemerintah dengan status pegawainya yaitu pegawai negeri. Akan tetapi perusahaan ini masih mengalami kerugian meskipun status Perja telah diubah menjadi Perum. Sehingga pemerintah harus menjual sebagian sahamnya kepada publik dan statusnya berubah menjadi Persero.

Persero

Persero yaitu badan usaha yang dikelola oleh pemerintah atau negara. Sangat berbeda dengan Perjan maupun Perum, tujuan dari Persero adalah untuk mencari keuntungan dan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat sehingga Persero tidak akan mengalami kerugian. Biaya untuk mendirikan persero sebagian atau seluruhnya berasal dari kekayaan negara dan pemimpin Persero disebut dengan Direksi, serta pegawai yang bekerja berstatus sebagai pegawai swasta. Perusahaan ini tidak mendapatkan fasilitas dari negara Dan badan usaha Persero ditulis dengan PT (Nama dari perusahaan).

Beberapa contoh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) saat ini, misalnya seperti: PT Jasa Raharja, PT Telekomunikasi Indonesia, PT Bank Negara Indonesia, PT Bank Rakyat Indonesia dan lain-lain.

3) BUMS (Badan Usaha Milik Swasta)

BUMS yaitu badan usaha yang dimodali maupun didirikan oleh seseorang ataupun kelompok swasta. Macam-macam BUMS yang diantaranya sebagai berikut ini:

Firma (Fa)

Firma yaitu suatu Badan Usaha yang didirikan oleh 2 (dua) orang atau lebih, yang dimana setiap anggotanya mempunyai tanggung jawab penuh terhadap perusahaan. Untuk mendirikan firma dilakukan dengan cara membuat akta perjanjian dihadapan Notaris. Yang dimana perjanjian itu memuat nama dari pendiri Firma, cara membagi-bagi keuntungan yang diperoleh, serta waktu dimulai maupun diakhirinya perjanjian tersebut.

CV (Commanditaire vennotschap) atau Persekutuan Komanditer

CV merupakan badan usaha yang didirikan olah 2 (dua) sekutu orang ataupun lebih, yang dimana sebagian merupakan sekutu aktif dan sebagian lainnya lagi merupakan sekutu pasif. Sekutu aktif yaitu mereka yang menyertakan modal sekaligus menjalankan usahanya sedangkan sekutu pasif yaitu mereka yang menyertakan modal dalam usaha tersebut. Sekutu aktif mempunyai tanggung jawab penuh terhadap semua kekayaan dan terhadap utang perusahaan, sedangkan sekutu pasif hanya mempunyai tanggung jawab terhadap modal yang diberikan.

PT (Perseroan Terbatas)

PT merupakan badan usaha yang modalnya terbagi atas saham-saham, tanggung jawabnya terhadap perusahaan bagi para pemiliknya hanya sebatas sebesar saham yang dimiliki. Saat ini ada 2 (dua) macam PT yaitu PT Tertutup dan PT terbuka. Yang dimaksud dengan PT tertutup adalah PT yang dimana pemegang sahamnya terbatas hanya dikalangan tertentu saja seperti misalnya hanya di kalangan keluarga, sedangkan yang dimaksud dengan PT terbuka adalah PT yang saham-sahamnya dijual kepada publik atau umum.

Beberapa contoh Badan Usaha Milik Swasta (BUMS) saat ini, misalnya seperti: PT Pupuk Kaltim, PT Union Metal, PT Djarum, PT Holcim, PT Karakatau Steel dan lain-lain.

Sumber:

blogger templatesRead more...

Sunday, October 4, 2015

Pengantar Bisnis Informatika


Pengertian Bisnis Informatika


Bisnis berarti keadaan dimana seseorang atau sekelompok orang yang sibuk melakukan pekerjaan yang menghasilkan keuntungan. Kata bisnis sendiri memiliki tiga penggunaan, tergantung skupnya penggunaan singular kata bisnis dapat merujuk pada badan usaha yaitu kesatuan hukum, teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan. Penggunaan yang lebih luas dapat merujuk pada sektor pasar tertentu, misalnya bisnis pertelevisian. Penggunaan yang paling luas merujuk pada seluruh aktivitas yang dilakukan oleh komunitas penyedia barang dan jasa.

Informatika merupakan merupakan ilmu yang mempelajari tranformasi data maupun informasi pada mesin berbasis komputasi. Disiplin ilmu ini mencakup beberapa macam bidang, termasuk di dalamnya: ilmu komputer, ilmu informasi, sistem informasi, teknik komputer dan aplikasi informasi dalam sistem informasi manajemen. Secara umum informatika mempelajari struktur, sifat, dan interaksi dari beberapa sistem yang dipakai untuk mengumpulkan data, memproses dan menyimpan hasil pemrosesan data, serta menampilkannya dalam bentuk informasi.

Bisnis informatika adalah suatu kegiatan yang dilakukan individu atau kelompok orang yang memiliki nilai (value) dengan tujuan mendapatkan keuntungan yang dilakukan dengan bantuan teknologi informasi. Teknologi informasi  disini mencakup semua hal yang berkaitan dengan teknologi informasi seperti internet. Bisnis Informatika ini merupakan penggabungan antara seni jual-beli (dagang) dengan pengetahuan atau ilmu teknologi informasi.

Saat ini internet sudah mengalami pergeseran kebutuhan di dalam masyarakat. Yang dahulu Internet merupakan suatu kebutuhan pelengkap atau masih merupakan kebutuhan yang “mewah” bagi sebagian masyarakat, sekarang menjadi suatu kebutuhan sekunder ataupun kebutuhan primer. Karena sekarang kita dapat semakin mudah dan murah untuk mendapatkan akses internet. Hal ini tidak lepas dari semakin berkembangnya teknologi informasi.


Badan Usaha yang Berkecimpung dalam Bisnis Informatika


Di bidang bisnis baik perdagangan barang maupun jasa komputer peranan teknologi informasi akan sangat penting dalam menyediakan banyak informasi dengan cepat dan tepat.  Sistem Informasi Manajemen merupakan sistem informasi yang sudah banyak diterapkan pada perusahaan yang bergerak di bidang perdagangan barang dan jasa baik pada perusahaan besar, menengah, atau perusahaan kecil. SIM dapat diterapkan pada semua tingkat atau level manajemen yang ada yaitu manajemen tingkat atas (top management), manajemen tingkat menengah (middle management), dan manajemen tingkat bawah (lower management).

Di perusahaan dagang seperti department store, telah dipergunakan mesin kasir yang dilengkapi dengan kendali komputer sehingga mesin tersebut dapat dikendalikan oleh pihak manajer hanya dari ruang kerjanya secara cepat dan tepat, untuk scanning barcode kode barang dagangan, menghitung laba rugi, inventaris, dan sebagainya.

Di bidang perbankan, salah satu solusi sistem informasi perbankan telah diperkenalkan oleh perusahaan besar seperti Mobile Banking, yang memberikan solusi bagi bank yang ingin melakukan up-grade terhadap sistem yang telah mereka miliki. Dengan menggunakan Mobile Banking ini, para nasabah dapat melakukan berbagai jenis transaksi dimana saja dan kapan saja secara praktis. Perkembangan teknologi informasi telah mempengaruhi kebijakan dan strategi dunia usaha perbankan yang selanjutnya lebih mendorong inovasi dan persaingan di bidang layanan terutama jasa layanan pembayaran melalui bank. Inovasi jasa layanan perbankan yang berbasis teknologi tersebut terus berkembang mengikuti pola kebutuhan nasabah bank.

Transaksi perbankan berbasis elektronik, termasuk internet dan menggunakan handphone merupakan bentuk perkembangan penyedia jasa layanan bank yang memberikan peluang usaha baru bagi bank yang kerakibat pada perubahan strategi usaha perbankan, dari yang berbasis manusia (tradisional) menjadi berbasis teknologi informasi yang lebih efisien dan praktis bagi bank.

Pada perusahaan jasa seperti perbankan komputer digunakan untuk menghitung bunga secara otomatis, transaksi on-line, ATM, dan sebagianya. Komputer juga banyak digunakan untuk proses akuntansi, melakukan analisis keuangan,penghitungan laba-rugi, dan sebagainya. Bahkan ada beberapa software yang secara khusus disediakan untuk operasi akuntansi.

Di bidang perhotelan komputer digunakan untuk menentukan jumlah dan jenis kamar yang telah terisi dan masih kosong. Bahkan saat ini pada penjualan pertokoan kecil, apotek dan bermacam-macam usaha kecil lainnya juga telah banyak menggunakan komputer.


Sumber:
http://maesamaziah.blogspot.co.id/2014/10/pengantar-bisnis-informatika.html
blogger templatesRead more...

Wednesday, January 28, 2015

Membuat Karakter Dalam Bentuk Model 3D menggunakan Blender


Blender adalah program 3D dan animasi yang bersifat open source, bebas untuk dikembangkan oleh penggunanya dan dapat didistribusikan kembali dan bersifat Legal. Blender memiliki video compositor dan  intergrated game engine Karya yang dihasilkan tidak  ada  sifat  royalti  kepada  developer,  dan  dapat  dipublikasikan  baik  free maupun untuk dikomersilkan. Blender merupakan salah satu program Modeling 3D dan Animation, tapi Blender mempunyai  kelebihan  sendiri  dibandingkan  program  modeling  3D  lainnya.
 
Keunggulan Blender 3D
  • Interface yang user friendly dan tertata rapi.
  • Tool  untuk membuat  objek  3D  yang  lengkap meliputi modeling,  UV mapping, texturing,  rigging,  skinning,  animasi,  particle  dan  simulasi  lainnya,  scripting, rendering, compositing, post production dan game creation.
  • Cross Platform, dengan uniform GUI dan mendukung semua platform. Blender 3D bisa anda gunakan untuk semua versi windows, Linux, OS X, FreeBSD, Irix, Sun dan sistem operasi yang lainnya.
  • Kualitas  arsitektur 3D  yang  berkualitas  tinggi dan  bisa  dikerjakan dengan  lebih cepat dan efisien.
  • File Berukuran kecil.
  • Free (gratis).

 Oleh karena itu, lewat software Blender inilah saya akan mencoba membuat suatu karakter 3D alien untuk tugas softskill.

Membuat Kepala

Tambah kepala dengan cara klik Add -> Mesh ->  Monkey. 
 
Tambahkan 2 Monkey lagi agar kepala menjadi 3


Membuat Badan

Tambah objek bola dengan cara klik Add -> Mesh ->  UV Sphere.
Atur besarnya bola dengan tombol [S], kemudian atur bola agar menjadi lonjong horizontal dengan tombol [S]+ [Z]. Bentuk badan dengan sculpt mode  hingga menjadi seperti di bawah ini:
 
   
Membuat Tangan

Tambah objek bola dengan cara klik Add -> Mesh ->  UV Sphere.

Atur besarnya bola dengan tombol [S], kemudian atur bola agar menjadi lonjong vertikal. Bentuk tangan dengan sculpt mode  hingga menjadi seperti di bawah ini:



Membuat Model Alien

Gabung objek-objek yang telah dibuat dengan cara seleksi objek [SHIFT+KLIK KANAN] dan gabung dengan [CTRL+J].


Memberikan Material & Texture

Seleksi objek pada objek mode. Berikan material objek dengan warna hijau. Selanjutnya masuk ke EDIT MODE [TAB], seleksi mata alien, tambahkan material dan berikan warna ungu pada objek mata.
  
Tambahkan juga texture pada bagian kulit dengan type IMAGE or MOVIE, kemudian open image-nya.

Memberikan Armature

Kembali ke OBJECT MODE, atur kamera menjadi Front Ortho dengan menekan [NUMLOCK 1]. Tekan [Z] untuk melihat kerangka objek. Selanjutnya seleksi objek, kemudian tekan [SHIFT+A], pilih Armature -> Single Bone.

Buatlah tulang-tulang untuk kepala, badan, tangan, dan kaki.
Pada OBJECT MODE seleksi objek, kemudian add modifiers ARMATURE dan pilih Armature pada kolom object.
Seleksi objek dan tulang dengan [SHIFT+KLIK KANAN] hingga objek menjadi warna oranye. Kemudian tekan [CTRL+P] untuk Set Parent dan pilih with Automatic Weights.
  
Seleksi tulang saja, kemudian tekan [CTRL+TAB] untuk masuk ke dalam POSE MODE sampai warna tulang menjadi biru.

Membuat Animasi

Atur starting timeline menjadi 0 dan end timeline menjadi 100. Gerakan tulang dan simpan posisi lokasi dan rotasi dengan menekan tombol [I] dan pilih LocRot. Terakhir, gerakan tulang dan simpan posisi agar objek terlihat bergerak
   
 
Render Animasi

Aturlah cahaya dengan menggunakan point dan sun.

Selanjutnya render animasi dengan [CTRL+F12] dan mainkan animasi dengan [CTRL+F11]

 
blogger templatesRead more...